Angka Satu Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah - Mengenal nama dan lambang bilangan _ Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 167 ayat (5), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Angka Satu Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah - Mengenal nama dan lambang bilangan _ Barang…
Read more
Angka Satu Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah - Mengenal nama dan lambang bilangan _ Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 167 ayat (5), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).